Kategori
Berita

Disarpustaka Kapuas Lakukan Pembinaan Kearsipan

PEMBINAAN KEARSIPAN: Plt.Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Batsyamsi Rahmat,SE didampingi arsiparis dan Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kapuas usai melakukan Pembinaan Kearsipan, Rabu (12/7) siang di Sanggar Pramuka Kapuas

Sejumlah Ormas dan BUMD Kapuas Dibina Pengelolaan Kearsipan

KUALA KAPUAS: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kapuas melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Rabu (12/7) melakukan Pembinaan Kearsipan langsung kepada kantor PDAM Kapuas, Kwarcab Gerakan Pramuka dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas,     

“Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, selama dua hari saya dan rekan-rekan arsiparis telah melihat langsung pengelolaan arsip sekaligus memberikan pembinaan pengelola kearsipan kepada ketiga lembaga tersebut.

Kunjungan pembinaan kerasipan ini akan terus kami lakukan kepada Instansi, organisasi politik, orgnisasi kemasyarakatan dan BUMD agar pengelola kearsipan (arsiparis) dapat secara tepat dalam penyelenggaraan kearsipan.

Selain menjelaskan Peraturan Bupati Kapuas tentang Penyusutan Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Tata Naskah Dinas, Standar Sarana/Prasarana Kearsipan juga memperkenalkan Aplikasi Srikandi yang kini sedang gencar diimplementasikan oleh perangkat daerah” jelas Batsyamsi.

Sementara itu, Kadisarpustaka Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag.M.Pd menegaskan jika kunjungan Pembinaan, Pengawasan dan Pendataan (Binwas Data) Kearsipan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), salahsatu tugasnya adalah melakukan Pembinaan Kearsipan pada Organisasi Politik, Organisasi Masyarakat dan BUMD.

“Disarpustaka Kapuas telah mengagendakan jadual Binwas Data secara bertahap dan berkelanjutan guna mengumpulkan, mengidentifikasi dan mengolah keseluruhan data dan informasi berbagai arsip yang tercipta pada unit organisasi.

Tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta ANRI dan LKD sebagai penyelenggara kearsipan nasional dan daerah” pungkas H. Suwarno Muriyat  (hmsdkp)

Views: 14