Kategori
Berita

Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis

Disarpustaka Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis ANRI Tahun 2023

KUALA KAPUAS – Sehubungan dengan surat dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 893/1.005/DISPURSIP.5/2022 tentang Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis Tahun 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan dimaksud pada hari Kamis, 27 Juli 2023 bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan AIS Nasution Nomor 2 Palangka Raya.

HADIRI : Kabid Pengelolaan Arsip, Plt. Kabid Pembinaan dan Pengawasan, Arsiparis, beserta Staf Pengelola Arsip Saat Menghadiri Kegiatan Sosialiasi Pengelolaan Arsip Statis Tahun 2023 di Palangkaraya, Kamis, 27 Juli 2023 bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan AIS Nasution Nomor 2 Palangka

Bertindak selaku narasumber Madiyo, S.Pd sebagai Arsiparis Provinsi, Ardiani, S.AP, M.AP dari Arsip Nasional  dan Tim verifikasi pengawasan kearsipan eksternal Kab/Kota, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Nunu Andriani, SE, M.Pd dan kegiatan tersebut juga di hadiri oleh seluruh peserta sosialiasi pengelolaan arsip statis Se-Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Arsiparis, Pengelola Arsip dan Pejabat yang membidangi kearsipan di lingkungan dinas/badan masing-masing.

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa dalam rangka pengelolaan arsip statis yang sesuai dengan standar dan kaidah kearsipan yang baik dan benar dan sekaligus menindaklanjuti Pengawasan Audit Eksternal se-Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah oleh Arsip Nasional tahun 2023,” ungkapnya

Dalam sambutannya Ardiani, S.AP, M.AP juga menyampaikan bahwa untuk tugas verifikasi pengawasan kearsipan eksternal kab/kota merupakan tugas dari Provinsi, karna Arsip Nasional hanya mendampingi  untuk kesesuian bukti dukung, kelengkapan bukti dukung dan mengajarkan cara pengisian Form ASKE. Dan sejak tahun 2021 Provinsi Kalimantan Tengah.

“Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sudah diberlakukan Audit Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal dengan sistem penilaian untuk Audit Pengawasan Kearsipan Internal sebanyak 40% dan untuk Audit Pengawasan Kearsipan Eksternal sebanyak 60%, untuk pengisian Form ASKE tim dari audit pengawasan kearsipan turun ke OPD untuk melakukan penilaian dan kemudian di evaluasi Kembali oleh tim verifikasi audit pengawasan kearsipan tersebut. Dan hanya kabupaten Kapuas saja yang telah melakukan kegiatan Audit Pengawasan Kearsipan Internal dan Audit Pengawasan Kearsipan Eksternal. Untuk kabupaten lain dan kota palangkaraya belum melakukan audit pengawasan internal ke OPD,” jelasnya. (dsrptk)..

Views: 31