Kategori
Berita

Mantapkan Penerapan Aplikasi Srikandi Melalui Bimtek

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantapkan Penerapan Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dengan mengikuti Bimtek Pendampingan awal bulan ini di Palangka Raya.

BIMTEK – Pejabat Struktural, Arsiparis dan Admin Aplikasi Srikandi dari 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng mengikuti Bimtek penerapan aplikasi SRIKANDI.

Kadisarpustaka Kapuas H. Suwarno Muriyat dalam rilisnya, Selasa (9/8/2023) menyatakan jika Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung selama dua hari dan berakhir Jumat (4/8) yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diikuti Pejabat Struktural, Arsiparis dan Admin Aplikasi Srikandi dari 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng.

Acara dibuka Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni dan menampilkan narasumber dari ANRI yakni Prihatni Wuryatmini, Pinandita Syafrisman, dan Andriea Salamun.

“Aplikasi Srikandi merupakan bagian dari komponen penilaian Reformasi Birokrasi, sehingga tahun 2024 sebagai masa transisi nantinya arsip tidak lagi bermedia kertas, namun telah beralih ke elektronik,” jelas H. Suwarno Muriyat.

Foto saat mengikuti bimtek penerapan aplikasi SRIKANDI

Adapun Instrumen Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) pertanggal 1 Agustus lalu, telah memasukan implementasi aplikasi Srikandi. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak konsisten menerapkannya, akan berdampak sulitnya melakukan korespondensi surat ke pemerintah pusat atau sebaliknya.

Mantan Kadisdik ini menambahkan berdasarkan Penerapan aplikasi Srikandi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Percepatan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

“Penerapan aplikasi Srikandi juga merupakan Amanah dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” pungkasnya. (hmsdkp) 

Views: 23