Kategori
Berita

Kaji Naskah Kuno di Yogyakarta

Kaji Naskah Kuno: Kadisarpustaka H. Suwarno Muriyat bersama Plh.Kadispursip Provinsi Arthur Mukun dan sejumlah Kadisarpustaka Kabupaten/Kota se Kalteng saat diterima Kepala Balai Layanan Perpustakaan DPAD DI Yogyakarta Dewi Ambarwati, Rabu (26/6) siang di kantor setempat

Kadisarpustaka Kapuas Kaji Naskah Kuno di Yogyakarta

KUALA KAPUAS – Naskah Kuno (manuskrip) yang bernilai penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan menjadi kajian Kadisarpustaka Kapuas, ia tergabung dalam rombongan Studi Kaji Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya bersama sejumlah Kadisarpustaka Kabupaten/Kota dan Plh.Kadispursip Kalteng serta rombongan tekun pelajari tentang Naskah Kuno pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Istimewa Yogyakarta” rilis H.Suwarno Muriyat, Rabu (26/6) sore

Terungkap dalam diskusi yang disertai kunjungan lapangan dan dipandu Kepala Balai DPAD DIY Dewi Ambarwati,S.Sos.MAP, bahwa Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 6 ayat 1 (b) masyarakat berkewajiban untuk menyimpan, merawat, melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarakannya ke Perpustakaan Nasional.

Sedangkan perlindungan naskah kuno lanjut H. Suwarno Muriyat merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi naskah nusantara kepada masyarakat di dalam maupun luar negeri.

“Tindaklanjut dari studi kaji ini, kami akan bersinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait melalui kesepakatan bersama MoU, juga pro-aktif mendaftarkan naskah kuno, pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

Serta mempublikasikan naskah kuno/nusantara sebagai implementasi sumber pengetahuan dan budaya dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS)” pungkas H. Suwarno Muriyat (hmsdkp)

Views: 79