
Bupati Kapuas, Wajibkan OPD Lakukan Digitalisasi Arsip
Kuala Kapuas – Penjabat Bupati Kapuas, H. Darliansjah melalui instruksinya nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 tanggal 3 Oktober 2024, mewajibkan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kades/Lurah, Korwil Bidang Pendidikan dan Kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Kapuas untuk melakukan digitalisasi arsip.
Instuksi yang ditanda tangani secara digital oleh Pj. Bupati Kapuas ini menegaskan jika penerapan digitalisasi arsip melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam berkorespondensi internal maupun eksternal.

Juga, mewajibkan korespondensi bebas kertas terhadap surat dinas keluar, serta arsip yang tercipta sebelum menggunakan aplikasi SRIKANDI wajib segera dialihmediakan.
H. Darliansjah saat memimpin rapat evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, akhir pekan lalu menegaskan jika tiap Kepala Perangkat Daerah harus fokus untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) salahsatunya adalah pencapaian Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.

“Kita ingin mewujudkan tata kelola Pemerintah Kabupaten Kapuas yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adapun digitalisasi arsip harus sejalan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI),” ujar H. Darliansjah

Sementara itu, Kadisarpustaka Kapuas H. Suwarno Muriyat dalam rilisnya, (Minggu/6/10) pagi, hingga awal Oktober ini sebanyak 18 Dinas/Badan, 7 Kecamatan, 7 Bagian di Setda dan 1 UPTD Labkesda telah melakukan korespondensi bebas kertas menggunakan aplikasi SRIKANDI.
“Instruksi Bupati Kapuas tentang Digitalisasi Arsip hendaknya menjadi pemacu bagi Kepala Dinas/Badan, Camat, Lurah/Kades, Kepala UPTD Puskesmas dan Korwil Bidang Pendidikan se Kabupaten Kapuas yang belum mengelola arsip secara digital untuk memulai menerapkan korespondensi bebas kertas.

Disarpustaka Kapuas tiap hari kerja siap memberi pendampingan pengelolaan arsip dan aplikasi secara gratis. Bahkan sejak Kamis (3/10) lalu kami telah menambah jam layanan diakhir pekan Jum’at-Sabtu hingga pukul 20.00 WIB
Selain pendampingan Aplikasi SRIKANDI, kami juga membantu masyarakat dalam Layanan Pengelolaam Aplikasi Keluarga (LAPAK), Pojok Baca Digital (POCADI), Spot Baca dan Cafe Literasi.
Layanan terbaru kami adalah Pemutaran Film Dokumenter di studio mini Disarpustaka, sementara ini diprioritaskan bagi para peserta didik dan pendidik,” tegas H. Suwarno Muriyat
Views: 59