Lapak Kapuas Sebagai Inovasi Keunggulan Daerah
KUALA KAPUAS – Pj.Bupati Kapuas Darliansjah dengan penuh semangat dihadapan Tim Penilai dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri selain memaparkan 111 indikator dan 10 point penting yang terangkum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan I, juga Lapak Kapuas sebagai inovasi keunggulan daerah, Selasa (12/11) siang di gedung Irjen Kemendagri Jakarta
Terkait inovasi keunggulan daerah, Pj.Bupati Kapuas menyatakan jika Layanan Pengelolaan Arsip Keluarga yang disingkat Lapak Kapuas dikelola oleh Disarpustaka Kapuas.
“Lapak Kapuas berfungsi untuk membantu masyarakat dalam mengamankan, mengelola dan memelihara arsip keluarga serta memberikan pelayanan kearsipan daerah kepada masyarakat.
Memungkinkan masyarakat dapat menelusuri arsip yang berkaitan dengan kepentingan mereka serta membantu menjaga memori individu dan kolektif keluarga,” papar H. Darliansjah yang didampingi Sekda, Asisten Setda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kapuas H. Suwarno Muriyat yang turut serta dalam kegiatan itu menyebutkan sejumlah latar belakang adanya inovasi Lapak Kapuas yang sudah dimulai sejak awal tahun 2024.
“Kebakaran, banjir dan kehilangan merupakan bencana yang tidak dapat diprediksi sehingga perlu mempersiapkan masyarakat untuk mengantisipasinya dengan cara menduplikasi dokumen diri dan keluarga. Dokumen asli dan flashdisk gratis dari Pemkab Kapuas yang berisi file duplikasi tetap dipegang oleh pemiliknya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Disarpustaka akan menjaga dan menyimpan file arsip keluarga dalam server. Sewaktu diperlukan oleh pemilik dokumen, setelah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga kerahasiaan dan ketepatan, akan memberikan file dokumen itu kepada pengguna,” jelas H. Suwarno Muriyat
Sebelumnya, masyarakat yang ingin melakukan duplikasi/pemindaian dokumen tambahnya dapat langsung ke Disarpustaka Kapuas pada jam kerja, khusus diakhir pekan Jum’at, Sabtu dan Minggu dilayani secara langsung hingga pukul 20.00 WIB atau secara online melalui narahubung.
“SOP Lapak Kapuas meliputi registrasi pengguna secara daring atau offline. Selanjutnya proses pemindaian/duplikasi scaning dokumen dan penyimpanan oleh petugas, dengan prosedur pengamanan data yang ketat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan arsip.
Arsip yang telah dipindai disimpan dalam sistem digital. Saat masyarakat selaku pengguna akan mempergunakan, diberikan akses secara pribadi untuk melihat, mengunduh, atau mencetak kembali arsip yang telah diunggah.
Disarpustaka juga menyediakan layanan pembaruan dan pemeliharaan data untuk memastikan arsip tetap tersimpan dengan baik. Insyaallah tahun depan kami akan melakukan sosialisasi 17 Kecamatan se Kabupaten dan bersama Lurah dan Desa melakukan pemindaian,” pungkasnya (hmsdkp)
Views: 33