Penjabat Bupati Kapuas Kembali Keluarkan Instruksi Digitalisasi Arsip
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen kuat dalam pelaksanaan korespondensi bebas kertas dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 000.5.2.6/ 1662 /Disarpustaka.2024 tanggal 1 November 2024 tentang Pendampingan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI, sebagai tindaklanjut atas Instruksi Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024, tanggal 3 Oktober 2024 tentang Digitalisasi Arsip.
Instruksi yang ditandatangani secara digital oleh Penjabat Bupati Kapuas Ir. Darliansjah, M.Si menegaskan jika penerapan aplikasi SRIKANDI bertujuan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Kearsipan.
Kadisarpustaka Kapuas H. Suwarno Muriyat dalam rilisnya menyebutkan jika instruksi dan edaran Bupati Kapuas tersebut ditujukan kepada Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Desa, Puskesmas dan Korwil Bidang Pendidikan yang belum menerapkan aplikasi SRIKANDI.
Sebanyak 20 Perangkat Daerah, 9 Kecamatan dan sejumlah Kelurahan, Desa dan Puskesmas yang telah menerapkan aplikasi SRIKANDI diharapkan secara konsisten untuk terus menerapkannya sebagai bagian dari Korespondensi Bebas Kertas sekaligus pengelolaan Arsip Digital
“Setiap hari selama seminggu ini, saya dan Tim Pengelolaan Arsip langsung memberi pendampingan kepada para operator yang datang hingga mereka mampu mengoperasikan pengelolaan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di satuan kerjanya.
Adapun satuan kerja yang terkendala jaringan internet karena berada di area blank spot agar menggunakan starlink internet satelit karena tahun depan SRIKANDI sebagai satu-satunya aplikasi resmi milik pemerintah ini telah diberlakukan hingga ke desa dan satuan pendidikan,” pungkas H. Suwarno Muriyat (hmsdkp)
Views: 27