Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Tugas Pokok dan Fungsi sesuai Peraturan Bupati Kapuas Nomor 90 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas Pasal 4, yaitu:

(1) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
d. pelaksanaan administrasi dan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Visits: 24